Syarat-syarat Pembuatan Paspor Baru atau Perpanjangan untuk anak di bawah 17 tahun untuk wilayah area Kantor Imigrasi Kelas 1 Palangkaraya, Kalimantan Tengah


 Selain sesuai syarat-syarat yang tercantum di foto di haruskan melampirkan surat pernyataan dari orang tua atau wali anak sesuai dengan masing masing format formulir di setiap kantor Imigrasi.

Untuk mendaftar ke Kantor Imigrasi di wajib kan melampirkan paspor fotokopi salah satu paspor orang tua.

Saat pendaftaran anak harus di dampingi oleh salah satu orang tua (ayah atau ibu), serta tidak bisa di wakilkan oleh orang lain bahkan saudara kandung. 

Palangkaraya, 9 Februari 2017

Komentar

Postingan populer dari blog ini